homescontents
pendik escort kurtköy escort kartal escort

Tambahan nilai bagi peserta SKB yang termasuk putra/putri daerah terpencil

Diposting : Sabtu, 15-12-2018 : 1:56 WIB, Oleh : admin

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018 pada poin b. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang disebutkan bahwa putra-putri daerah setempat yang mendaftar formasi umum untuk jabatan Guru dan Tenaga Kesehatan pada satuan unit kerja instansi daerah berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal dan tidak diminati berdasarkan data Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama diberikan tambahan nilai pada Seleksi Kompetensi Bidang sebesar 10 (sepuluh) dari total nilai Seleksi Kompetensi Bidang yang dibuktikan dengan alamat pada Kartu Keluarga atau yang bersangkutan memiliki ijazah SD/SMP/SMA di wilayah yang sama pada satuan unit kerja di Kecamatan/Distrik yang dilamarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut DIBERITAHUKAN bagi peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang merupakan Peserta Putra/Putri Daerah Setempat  yang mendaftar formasi umum untuk jabatan Guru dan Tenaga Kesehatan pada satuan unit kerja yang dinyatakan sebagai sekolah atau puskesmas berkategori tertinggal/terpencil agar membawa/menyampaikan bukti alamat berupa :

  1. Fotocopy legalisir Kartu keluarga.
  2. Fotocopy legalisir Ijazah SD/SMP/SMA, di wilayah yang sama pada satuan unit kerja formasi/sekolah/puskesmas di kecamatan yang dilamarnya.
  3. Fotocopy Kartu Peserta Ujian/Seleksi.

Berkas tersebut rangkap 2 (dua) dimasukan pada Map warna biru dan diberi Nama Jelas, Nomor Peserta serta Unit Penempatan yang dilamar. (apabila tidak membawa kelengkapan tersebut dianggap bukan putra/putri daerah setempat).

Berkas diserahkan kepada Panitia Seleksi CPNSD Kabupaten Pangandaran Tahun 2018 pada :

Hari/Tanggal        : Senin s.d Selasa, 17 – 18 Desember 2018
Jam                        : 08.00 – 15.00 WIB
Tempat                  : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pangandaran
                                  Jalan Raya Cigugur Parigi Telp. (0265)2641015 Pangandaran

Berikut satuan unit kerja formasi/sekolah yang dinyatakan sebagai sekolah Berkategori Tertinggal di Wilayah Kabupaten Pangandaran sesuai Daftar Sekolah Negeri Tertinggal dan Sangat Tertinggal yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2018 yaitu :

  1. SD Negeri 1 Kertajaya, Kecamatan Cigugur.
  2. SD Negeri 2 Kertajaya, Kecamatan Cigugur.
  3. SD Negeri 3 Kertajaya, Kecamatan Cigugur.
  4. SD Negeri 1 Pagerbumi, Kecamatan Cigugur.
  5. SD Negeri 2 Pagerbumi, Kecamatan Cigugur.
  6. SD Negeri 2 Bunisari, Kecamatan Cigugur.
  7. SD Negeri 1 Ciakar, Kecamatan Cijulang.
  8. SD Negeri 2 Ciakar, Kecamatan Cijulang.
  9. SD Negeri 3 Ciakar, Kecamatan Cijulang.
  10. SD Negeri 1 Cibanten, Kecamatan Cijulang.
  11. SD Negeri 2 Cibanten, Kecamatan Cijulang.
  12. SD Negeri 3 Cibanten, Kecamatan Cijulang.
  13. SD Negeri 1 Ciparakan, Kecamatan Kalipucang.
  14. SD Negeri 2 Ciparakan, Kecamatan Kalipucang.
  15. SD Negeri 3 Ciparakan, Kecamatan Kalipucang.
  16. SD Negeri 4 Ciparakan, Kecamatan Kalipucang.
  17. SD Negeri 1 Jadikarya, Kecamatan Langkaplancar.
  18. SD Negeri 2 Jadikarya, Kecamatan Langkaplancar.
  19. SD Negeri 3 Jadikarya, Kecamatan Langkaplancar.
  20. SD Negeri 1 Bojong, Kecamatan Langkaplancar.
  21. SD Negeri 3 Bojong, Kecamatan Langkaplancar.
  22. SD Negeri 1 Sukamulya, Kecamatan Langkaplancar.
  23. SD Negeri 2 Sukamulya, Kecamatan Langkaplancar.
  24. SD Negeri 1 Jadimulya, Kecamatan Langkaplancar.
  25. SD Negeri 2 Jadimulya, Kecamatan Langkaplancar.
  26. SD Negeri 3 Jadimulya, Kecamatan Langkaplancar.
  27. SD Negeri 4 Jadimulya, Kecamatan Langkaplancar.
  28. SD Negeri 1 Jayasari, Kecamatan Langkaplancar.
  29. SD Negeri 2 Jayasari, Kecamatan Langkaplancar.
  30. SD Negeri 1 Mekarwangi, Kecamatan Langkaplancar.
  31. SD Negeri 2 Bojongsari, Kecamatan Padaherang.
  32. SD Negeri 3 Bojongsari, Kecamatan Padaherang.
  33. SD Negeri 1 Panyutran, Kecamatan Padaherang.
  34. SD Negeri 2 Panyutran, Kecamatan Padaherang.
  35. SD Negeri 3 Panyutran, Kecamatan Padaherang.
  36. SD Negeri 1 Kalijati, Kecamatan Sidamulih.
  37. SD Negeri 2 Kalijati, Kecamatan Sidamulih.
  38. SD Negeri 1 Kersaratu, Kecamatan Sidamulih.
  39. SD Negeri 3 Kersaratu, Kecamatan Sidamulih.
  40. SMP Negeri 2 Cigugur, Kecamatan Cigugur.
  41. SMP Negeri 2 Cijulang, Kecamatan Cijulang.
  42. SMP Negeri Satu Atap 1 Kalipucang, Kecamatan Kalipucang.
  43. SMP Negeri Satu Atap 1 Langkaplancar, Kecamatan Langkaplancar.
  44. SMP Negeri 4 Langkaplancar, Kecamatan Langkaplancar.
  45. SMP Negeri 6 Padaherang, Kecamatan Padaherang.
  46. SMP Negeri Satu Atap 1 Sidamulih, Kecamatan Sidamulih.

Berikut satuan unit kerja formasi/puskesmas yang dinyatakan sebagai Puskesmas Berkategori Terpenci/Sangat Terpencil di Wilayah Kabupaten Pangandaran sesuai Daftar Puskesmas Terpencil dan Sangat Terpencil yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Kesehatan Tahun 2018 yaitu :

  1. Puskesmas Parigi, Kecamatan Parigi